Online Scam / Penipuan Online?


source google.com
hai guys, lama nggak ketemu :D (ngomong sama siapa gua? --a) hehehe langsung aja ya.. *udah, nggak usah tanya kenapa saya tiba-tiba posting beginian :p
nah, kali ini saya mau coba bahas sedikit tentang "ONLINE SCAM". Atau kita di Indonesia serig menyebutnya "PENIPUAN ONLINE". siapa kira-kira disini yang bisa berithu saya kira-kira apa itu penipuan online? *hening (nasib blog sepi huhuhu)
baiklah, kita artiin ya. kalo menurut hukum pidana di Indonesia, penipuan memiliki 2 (dua) pengertian, yaitu :

  1. Penipuan dalam arti luas, yaitu semua kejahatan yang yang dirumuskan dalam bab XXV KUHP.
  2. Penipuan dalam arti sempit, yaitu bentuk penipuan yang dirumuskan dalam Pasal 378 (bentuk pokok) dan Pasal 379 (bentuk khusus), atau biasa dengan sebutan oplichting.
Ketentuan Pasal 378 ini merumuskan tentang pengertian penipuan (oplichting) itu sendiri. Rumusan ini adalah bentuk pokoknya, dan ada penipuan dalam arti sempit dalam bentuk khusus yang meringankan. Karena adanya unsur khusus yang bersifat meringankan sehingga diancam pidana sebagai penipuan ringan yakni dalam Pasal 379. Sedangkan penipuan dalam arti sempit tidak ada dalam bentuk diperberat. Rumusan penipuan tersebut terdiri dari unsur-unsur objektif yang meliputi perbuatan (menggerakkan), yang digerakkan (orang), perbuatan itu ditujukan pada orang lain (menyerahkan benda, memberi hutang, dan menghapuskan piutang), dan cara melakukan perbuatan menggerakkan dengan memakai nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai martabat palsu, dan memakai rangkaian kebohongan. Selanjutnya adalah unsur-­unsur subjektif yang meliputi maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan maksud melawan hukum.

Tapi kali ini saya akan membahas penipuan online saja, soalnya ini berhubungan dengan nilai ujian praktik pelajran TIK saya hehehe
cuma ilustrasi aja kok hehehe
penipuan online sudah marak terjadi senjak negara api menyerang *hehehe bercanda, maksud saya sejak maraknya penjualan atau transaksi jual beli dengan media dunia maya atau internet. kalau bahasa kerennya sih klik-ketemuan-deal. meman terengar cukup simpel sih, tapi karena simpel itu sendiri malah jadi rugi sendiri kalo sampe kena tipu. berikut contoh kasus penipuan online yang saya kutip dari jpnn.com, cuma gara-gara tergiur batu bacan di situs online, 13,7 juta raib!

BANGKO – Demam batu akik benar-benar sedang melanda, tidak kecuali di Kabupaten Merangin. Namun, harus hati-hati, jika ingin belanja batu akik di situs online, karena banyak penipuan.
Nasib buruk dialami Muzadir (35), warga Pematang Kandis Bangko, Kabupaten Merangin. Dia menjadi korban penipuan usai belanja batu akik dan ternyata usai mentransfer uang ke pengiklan situs online, batu akik yang diharapkan tak kunjung tiba.
Akibat kasus penipuan yang menimpa dirinya, Muzadir tertipu belasan juta rupiah. Informasinya, kejadian bermula ketika Muzadir tertarik untuk mendapatkan batu akik jenis Bacan yang ditawarkan di situs tersebut. Setelah melihat-lihat foto batu akik yang ditawarkan, Ia pun kemudian menghubungi pengiklan untuk membeli batu akik yang ditawarkan itu.
Oleh pengiklan, Muzadir kemudian diminta untuk mentransfer uang sesuai harga yang ditawarkan sebesar Rp 13,7 juta. Korban yang sangat ingin memiliki batu akik tersebut kemudian menyanggupinya. Pada Minggu (15/2), korban kemudian mentransfer uang tersebut melalui ATM yang ada di Kota Bangko. Tiga kali ia melakukan transfer kerekening ke pengiklan online tersebut dengan total sebesar Rp 13,7 juta.
Namun setelah satu pekan ditunggu-tunggu, batu akik yang diimpikannya tak kunjung dikirim ke alamatnya. Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga melalui Kasat Reskrim AKP Ike Yulianto dikonfirmasi, Senin (2/3), membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, korban datang melapor telah tertipu setelah satu pekan barang yang dibeli korban tak kunjung datang-datang.
“Korban telah melapor kasus penipuan melalui situs online pembelian batu akik,” kata AKP Ike.
Berdasarkan keterangan korban, penipuan tersebut dilakukan oleh Eko Supriyanto dan Ajeng Safitri, warga Yogyakarta. Dimana melalui situs online terlapor menawarkan penjualan batu akik jenis Bacan.
“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar  Rp 13 juta lebih,” sebut kasat.
Kasus tersebut, kini sedang dalam proses penyidikan pihaknya. Sejauh ini, polisi sedang melakukan pengecekan nomor rekening tempat korban melakukan transfer uang dan mencari tahu alamat terlapor.
“Saat ini kita sedang melakukan penyidikan terhadap laporan tersebut,” jelasnya.
Dia menghimbau, khususnya masyarakat Merangin agar tidak begitu percaya dengan tawaran-tawaran melalui situs online. Apa lagi diminta harus mentransfer sejumlah uang kepada nomor rekening yang tidak dikenal.
“Sekarang ini berbagai cara dilakukan orang dalam melakukan aksi kejahatan. Untuk itu kita harus hati-hati,” pungkasnya.(usa/ira/jpnn)

ya gitu deh kalo nggak hati-hati, cuma karena nafsu belaka akhirnya nggak berpikir jernih dan langsung menynggupi transfer 13,7 juta, bahkan ditransfer 3 kali lo, bayangin aja totalnya kan bisa mencapai 41,1 juta rupiah. dan itu semuanya UANG BROOO!!!! UANGG!!!!

nah seteah kita membaca berita kayak gitu sih, ya walaupun nominal yang ditawarkan cukup lumayan besar, sebagai manusia yang beragama dan berakhlak mulia, ya jangan sampai nipu nipu orang juga, pekerjaan masih bisa dicari, umur masih muda, gunakan untuk berbuat hal-hal positif aja eh, inget juga "kiamat sudah dekat" hehehe

tapi ada juga looo beberapa situs-situs yang bisa kamu jadiin pelarian kalau kamu telah merasa di-PHPwaktu belanja online. eh, tapi situs ini nggak cocok buat kamu-kamu yang merasa di-PHP sama gebetan. nihh beberapa situsnya:
  
1. www.stoppenipuan.net
sambil daftar SNMPTN nih, doain lolos yah! :3


di situs ini, kamu bisa mencurahkan kegalauan hatimu, yang telah menjadi korban penipuan online sepuas-puasnya deh. Disini kamu juga bisa melaporkan nomer rekening, nomer hape dan situs untuk diblacklist. Ada tips-tipsnya juga buat kamu yang nggak mau jatuh kelban yang sama
Kamu juga bisa baca laporan-laporan dari banyak orang yang sudah pernah jadi korban penipuan online.

2. www.datapenipu.com

 kalo yang ini sih nggak jauh beda sama yang diatas tadi, tapi yang ini kayakya sudah ditutup. hehehe











3. www.polisionline.com
kalo disini tempatnya kamu bisa nemuin online shop mana aja yang sudah terverifikasi, jadi aman deh!










nah segitu dulu deh dari saya, pooknya inget, "kejahtan bisa terjadi karena adanya kesempatan", dan bagi kita pihak-pihak yang nggak mau ditipu, tugas kita adalah memperkecil celah kesempatan yang bisa dimasuki pelaku, serta lebih berhati-hari lagi. jadi tetap WASPADALAH!! WASPADALAH!!! :D
dan tetap ikuti kata-kata bapak-bapak polisi kita nih
kok jadi promosi gini pak? hahaha
 

Komentar

Postingan Populer